GATRABALI.COM, DENPASAR – Pelaku pembuang orok bayi perempuan yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Banjar Tunjung Sari, Perum Griya Loka, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, akhirnya berhasil diringkus polisi beberapa jam kemudian.
Pelaku, yang berinisial JPL, berasal dari Sumba Barat Daya dan beralamat di Jalan Subak Dalem, Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya di Kota Denpasar pada Jumat malam, 26 Juli 2024, menyampaikan kronologis penangkapan pelaku. Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang penemuan mayat seorang bayi, Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi. Mereka mendapatkan informasi bahwa kantong sampah diduga berasal dari rumah nomor 7. Setelah ditelusuri, ditemukan bercak darah di lantai 2 kamar mandi dan kamar pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Ketut Sukadi.
Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui telah membuang bayi yang sudah meninggal di bak sampah dengan membungkusnya dalam kantong plastik hitam. Pelaku menjelaskan bahwa pada Kamis, 25 Juli 2024 pukul 17.00 WITA, ia mengalami sakit perut yang terasa sakit seperti hendak melahirkan. Pelaku melahirkan sendiri di kamarnya pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WITA. Bayi perempuan tersebut lahir dengan kaki keluar terlebih dahulu, dan pelaku menarik tubuh bayi hingga keluar dan memotong ari-ari dengan pisau kecil.
Pelaku mengaku panik dan bingung bayi akan dibawa kemana, sehingga memutuskan untuk melahirkan di kamar sendiri. Pelaku melihat bayi tersebut sudah meninggal saat lahir. Pelaku juga mengaku bahwa kehamilannya tidak diketahui oleh siapa pun kecuali pacarnya yang berinisial WD. Mengetahui hal tersebut, saksi Winston David meninggalkan pelaku dan memutuskan tidak berpacaran lagi. Pelaku mengetahui dirinya hamil pada bulan November setelah berhubungan badan dengan mantan pacarnya, Winston David. Setelah bayi lahir dan diketahui sudah meninggal, pelaku memasukkan bayi ke dalam kantong plastik dan menaruhnya di tepi jalan depan rumah majikannya. Pelaku kemudian membersihkan darah persalinan di lantai 2 kamarnya dan kamar mandi.
“Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena bingung, malu, dan panik karena hamil di luar nikah dan pacarnya tidak bertanggung jawab. Dengan modus melahirkan bayi sendiri dan membuang bayi yang sudah meninggal ke tempat sampah karena hamil di luar nikah,” ungkap AKP Ketut Sukadi.
Sebelumnya, kronologis penemuan orok bayi ini bermula pada Jumat, 26 Juli 2024 pukul 08.30 WITA, ketika pelapor sedang memungut sampah warga dan menyortir bungkusan sampah di depan Balai Banjar Tunjung Sari, Jalan Subak Dalem. Setelah membuka beberapa kantong plastik sampah, ditemukan salah satu kantong plastik yang berisi bayi perempuan dalam keadaan sudah meninggal. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Denpasar Utara.(gun/gb)