GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menuntaskan rapat finalisasi laporan akhir pendataan potensi pajak daerah di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin, 1 September 2025.
Rapat dipimpin Bupati I Wayan Adi Arnawa bersama Sekda Badung IB Surya Suamba selaku Ketua Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD), serta dihadiri jajaran perangkat daerah, Bapenda, Kejari Badung, hingga tim teknis Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD).
Dalam laporan hasil pendataan, target awal sebanyak 40.060 usaha berhasil dilampaui. Selama 45 hari pendataan, petugas mencatat 46.074 usaha. Setelah melewati proses quality control (QC), data tersaring menjadi 42.294.
Dari hasil itu, tercatat 8.588 usaha sudah wajib pajak, 19.829 usaha teridentifikasi sebagai potensi pajak baru, dan 13.905 usaha masuk kategori belum berpotensi pajak.
Bupati Adi Arnawa mengapresiasi kerja keras seluruh petugas lapangan.
“Saya bangga dengan capaian ini, lebih dari 19 ribu potensi pajak baru berhasil didata. Ini menunjukkan komitmen dan dedikasi tim yang bekerja dengan maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, data yang ada harus segera ditindaklanjuti melalui validasi potensi pajak, penerbitan NPWPD/NOPD, hingga penetapan dan penagihan pajak daerah. Ia optimistis langkah ini akan memperkuat penerimaan daerah sekaligus berdampak pada peningkatan belanja pegawai yang berujung pada kesejahteraan ASN.
Kadis PMPTSP Badung I Made Agus Aryawan menambahkan, pendataan ini menunjukkan empat poin penting: realisasi pendataan 100 persen tepat waktu, temuan usaha baru yang melampaui target, hasil QC yang lebih akurat, serta kendala di lapangan berupa sulitnya bertemu pemilik usaha.
“Kendala tersebut akan ditindaklanjuti dengan validasi agar penerbitan NPWPD/NOPD lebih tepat sasaran,” katanya.
Ke depan, Pemkab Badung berharap optimalisasi pajak daerah tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperluas basis pajak dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha.(gb)





