GATRABALI.COM, BULELENG – Tiga warga negara Australia berinisial D, P, dan C resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan dua sesama WNA Australia di sebuah vila mewah kawasan Munggu, Badung.
Ketiganya kini ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
Terkait hal tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, para pelaku sempat melarikan diri ke luar negeri, namun berhasil ditangkap dalam operasi gabungan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Imigrasi, dan Interpol Asia Tenggara, Selasa malam, 17 Juni 2025.
“Mereka ditangkap terpisah, mulai pukul 19.00 hingga 00.00. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Polres Badung,” ucap Kapolda, Rabu, 18 Juni 2025 di Polres Badung.
Dirinya menyebutkan, Pelarian ketiganya terendus setelah mereka berpindah kendaraan dari sepeda motor ke Fortuner putih, lalu mobil XL7 menuju Surabaya. Mereka sempat hendak kabur melalui Bandara Soekarno-Hatta, namun dicegat berkat koordinasi cepat lintas lembaga.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan 351 ayat 3, serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Barang bukti termasuk senjata dan kendaraan telah diamankan. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap motif dan kemungkinan pelaku lain.
“Kami masih mendalami siapa aktor di balik perencanaan ini,” tutupnya.(gun/gb)





