GATRABALI.COM, DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas masyarakat yang dinilai mengganggu ketertiban umum pada Rabu 7 Agustus 2024.
Kegiatan ini mencakup penertiban terhadap anak punk, pengamen, pedagang kaki lima, serta spanduk dan umbul-umbul yang kadaluarsa.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan berbagai satuan seperti Bidang KUKM, Regu Quick Response, Regu Induk 4, dan Deteksi Dini. Selama penertiban, pihaknya berhasil mengamankan lima pengamen, lima pedagang kaki lima, dan enam anak punk di berbagai wilayah Kota Denpasar.
Penertiban juga dilakukan terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, khususnya sepanjang Jalan Gatsu Timur dan Jalan Gatsu hingga Jalan Tohpati.
Bawa Nendra menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga keindahan kota sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan kerapian kota. PKL dan pihak terkait yang ditertibkan akan diberikan pembinaan agar tidak melanggar peraturan. Jika melanggar kembali, kami tidak segan-segan melakukan Sidang Tipiring,” tegas Bawa Nendra.
Selama penertiban, pengamen dan anak punk yang terjaring akan dibina di kantor Satpol PP dan kemudian didata serta diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali untuk dikembalikan ke daerah asalnya.(gb)