Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaBaliPenertiban Besar-besaran Satpol PP Denpasar, Anak Punk hingga PKL Ditindak

Penertiban Besar-besaran Satpol PP Denpasar, Anak Punk hingga PKL Ditindak

GATRABALI.COM, DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas masyarakat yang dinilai mengganggu ketertiban umum pada Rabu 7 Agustus 2024.

Kegiatan ini mencakup penertiban terhadap anak punk, pengamen, pedagang kaki lima, serta spanduk dan umbul-umbul yang kadaluarsa.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan berbagai satuan seperti Bidang KUKM, Regu Quick Response, Regu Induk 4, dan Deteksi Dini. Selama penertiban, pihaknya berhasil mengamankan lima pengamen, lima pedagang kaki lima, dan enam anak punk di berbagai wilayah Kota Denpasar.

Baca Juga  Lantaran Tidak Lengkapi Identitas Diri, Gerombolan Anak Punk Dipulangkan 

Penertiban juga dilakukan terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, khususnya sepanjang Jalan Gatsu Timur dan Jalan Gatsu hingga Jalan Tohpati.

Bawa Nendra menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga keindahan kota sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan kerapian kota. PKL dan pihak terkait yang ditertibkan akan diberikan pembinaan agar tidak melanggar peraturan. Jika melanggar kembali, kami tidak segan-segan melakukan Sidang Tipiring,” tegas Bawa Nendra.

Baca Juga  DP2KBP3A Buleleng Gelar Rakor untuk Tingkatkan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Selama penertiban, pengamen dan anak punk yang terjaring akan dibina di kantor Satpol PP dan kemudian didata serta diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali untuk dikembalikan ke daerah asalnya.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments