GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam rangka menciptakan wajah Kota Denpasar yang bersih, aman, dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Selasa, 5 November 2024.
Selain itu, penertiban juga menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa kegiatan ini berlangsung di beberapa lokasi strategis di Kota Denpasar, termasuk Jalan Pattimura, Jalan Gatsu Timur, dan Jalan Ahmad Yani.
Dalam kegiatan penertiban ini, Satpol PP berhasil menertibkan sejumlah media luar ruang, antara lain 31 pamflet, 21 banner, 2 spanduk, 10 papan nama, dan 1 umbul-umbul. Selain itu, pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada seorang pedagang buah yang berjualan di atas trotoar.
“Kami akan terus melakukan penertiban karena masih banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya menjaga wajah kota agar selalu aman, bersih, dan nyaman,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar guna mencegah pemasangan spanduk, baliho, dan media lainnya secara sembarangan.
“Pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan kota kita,” tambahnya.
Dengan upaya ini, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra berharap wajah Kota Denpasar dapat semakin bersih, aman, dan nyaman, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan pengunjung. (gus/gb)