GATRABALI.COM, DENPASAR – Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) Provinsi Bali yang diketuai Sekda Dewa Made Indra resmi memberikan teguran tertulis kepada PT Pantai Semara Nusantara, pengelola Finns Beach Club di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Teguran ini merupakan tindak lanjut dari insiden viral pada 13 Oktober 2024, ketika atraksi kembang api dilakukan saat berlangsungnya upacara keagamaan Hindu di mana sulinggih sedang mapuja. Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat Bali karena dianggap tidak menghormati adat dan tradisi setempat.
Teguran tertulis bernomor B.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP tertanggal 22 November 2024, memuat sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Finns Beach Club, baik terkait tata kelola usaha maupun penghormatan terhadap budaya Bali.
- Gangguan pada Upacara Keagamaan:
Manajemen Finns Beach Club dinilai mengganggu kegiatan keagamaan Hindu dengan melakukan atraksi kembang api saat pemujaan. Atraksi ini berlangsung setiap hari sejak 19 Mei hingga 15 Oktober 2024, pukul 19.00-22.00 WITA, yang tidak sesuai dengan konsep pariwisata berbasis budaya Bali. - Pemanfaatan Area Publik Tanpa Izin:
Kembang api diluncurkan dari area publik pantai tanpa izin resmi. - Ketidaksesuaian Perizinan Pemanfaatan Ruang:
- Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) tidak diperbarui, menyebabkan tumpang tindih pemanfaatan ruang.
- Restoran Flippas berbahan bambu diketahui berdiri di subzona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2016 tidak sesuai dengan kondisi bangunan eksisting.
- Kekurangan Perizinan Lain:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum dipenuhi.
- Persetujuan lingkungan untuk jenis usaha tidak dimiliki.
- Izin restoran yang berlaku untuk kapasitas 200 kursi tidak sesuai, karena saat ini restoran memiliki kapasitas hingga 500 kursi.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, TP3 Provinsi Bali meminta manajemen Finns Beach Club untuk:
- Menghormati adat dan budaya Bali, termasuk kegiatan keagamaan.
- Segera melengkapi dan menyesuaikan seluruh perizinan usaha dalam waktu 60 hari kerja sejak surat teguran diterima.
- Melaporkan secara tertulis kepada Ketua TP3 Provinsi Bali atas setiap penyelesaian perizinan yang telah dilakukan.
Jika manajemen tidak melaksanakan teguran ini, sanksi lebih lanjut akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali untuk senantiasa menghormati budaya, adat, dan peraturan yang berlaku. Bali sebagai destinasi wisata berbasis budaya menekankan pentingnya sinergi antara kegiatan usaha dan kearifan lokal demi keberlanjutan pariwisata di Pulau Dewata.(gus/gb)