GATRABALI.COM, BULELENG – Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menegaskan komitmennya dalam memfasilitasi reforma agraria di Kabupaten Buleleng, dengan fokus khusus pada penatagunaan lahan di Kecamatan Gerokgak.
Pernyataan ini disampaikan usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Buleleng dan Analisis Data Penatagunaan Tanah Kecamatan Gerokgak di Hotel New Sunari Lovina Beach Resort, Kamis 30 Mei 2024.
Salah satu pencapaian reforma agraria di Buleleng yang menjadi contoh nasional adalah kasus masyarakat eks Timor Timur di Sumberklampok. Ketut Lihadnyana menyampaikan bahwa telah terbit Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pembebasan lahan seluas 79.842 m² atau hampir 8 hektar. Pemerintah Kabupaten Buleleng mendukung langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan menindaklanjuti SK KLHK terkait pelepasan lahan untuk sertipikasi.
“Tugas pemerintah daerah adalah memfasilitasi. Kewenangan ini ada di pusat karena itu hutan. Tapi karena itu masyarakat Buleleng, wajar kita fasilitasi,” kata Lihadnyana.
Lihadnyana juga menjelaskan bahwa ada beberapa kepala keluarga yang tidak menyetujui pensertipikatan karena menginginkan sertipikasi dilakukan sekaligus dengan luasan tanah garapan yang dimohonkan. Terkait lahan garapan, ia memaparkan bahwa KLHK telah menawarkan solusi melalui hutan sosial, di mana masyarakat bisa menggunakan lahan untuk kegiatan ekonomi dengan izin yang sesuai.
“Garapan itu masih statusnya hutan. Lingkungan hidup juga belum berani,” jelasnya.
Lihadnyana menginginkan agar seluruh masyarakat Desa Sumberklampok tetap menjaga situasi kondusif terkait proses pensertipikatan yang akan berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh Forkopimda Kabupaten Buleleng akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi untuk mengawal aspirasi masyarakat.
“Pak Kapolres, Pak Dandim berpindah. Sudah sangat kooperatif, komunikatif, dan humanis. Mari kita hormati itu. Agar kita bangga jadi orang Buleleng, tidak ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan jika komunikasi kita lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Land Reform Kementerian ATR BPN, Rudi Rubijaya, mengonfirmasi bahwa pensertipikatan lahan pekarangan masyarakat Desa Sumberklampok akan tetap dilaksanakan. BPN akan melakukan verifikasi bagi masyarakat yang sudah setuju, dan jika seluruh syarat terpenuhi, sertipikat lahan pekarangan akan segera diterbitkan. Ia juga menyatakan bahwa aspirasi masyarakat yang belum menyetujui pensertipikatan lahan pekarangan dan menginginkan hak milik dari tanah garapan akan didengarkan.
“Yang penting adalah semua bidang tanah di Bali ini bisa bermanfaat. Terkait dengan legalisasinya, kita laksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Rudi.(adv/gb)