Rabu, Mei 21, 2025
BerandaBaliPer Mei Hingga Juni 2024, Polisi Sita Ribuan Ekstasi

Per Mei Hingga Juni 2024, Polisi Sita Ribuan Ekstasi

GATRABALI.COM, DENPASAR – Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung dari 31 Mei hingga dengan 15 Juni 2024.

Dalam 16 hari, Polda Bali beserta jajaran menangkap 70 orang TO (Target Operasi) dan 77 orang Non TO (Bukan Target Operasi) dengan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo dan minuman beralkohol (Mikol).

Peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba. Wadir Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, menyampaikan, Polda Bali menggelar Ops Antik Agung II-2020 dengan leading sektor fungsi Resnarkoba melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Baca Juga  Polresta Denpasar Telah Petakan TPS Sangat Hingga Kurang Rawan di Pemilu 2024

Dirinya menyebutkan, menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif serta sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali.

“Ops Antik Agung menyasar segala bentuk peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dari 147 kasus, Polda Bali dan jajaran menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, sabu seberat 2.157,12 gram netto, ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak,” jelas, AKBP Ponco Indriyo, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Bali, AKBP I Made Witaya di Mapolda Bali, dalam keterangan tertulisnya, Kemarin, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga  Sinergi Pemda dan Aparat, Bali Siap Sambut Tahun Baru 2025 dengan Aman dan Nyaman

Dirinya mengatakan, Perwira Melati dua dipundak ini mengungkapkan, semua TO yang ditentukan dalam Ops Antik Agung ini berhasil diungkap. Modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam.

“Barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp 3.225.550.000. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Poda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” cetusnya

Baca Juga  Polda Bali Tingkatkan Patroli untuk Cegah Black Campaign Menjelang Pilkada 2024

Dirinya memaparkan, bahwa para pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku atau tersangka sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional,” tutupnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments