GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng menunjukkan komitmennya terhadap keamanan dan ketertiban industri pariwisata melalui pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata. Satpol PP ini akan memiliki kewenangan di seluruh Destinasi Tujuan Wisata (DTW) yang tersebar di Kabupaten Buleleng.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, menyatakan bahwa tugas dan wewenang Satpol PP Pariwisata berbeda dengan Polisi Pariwisata. Sementara Polisi Pariwisata fokus pada penegakan hukum terhadap kasus pidana di wilayah pariwisata, Satpol PP Pariwisata bertugas melaksanakan penegakan peraturan daerah (Perda).
“Pelanggaran pidana seperti pencurian, perampokan, kan masuk ranah pidana, maka kami lebih ke penegakan Perda yang utamanya pada segi keamanan dan ketertiban umum,” jelas Suardana pada Rabu 31 Januari 2024.

Penegakan perda melibatkan berbagai aspek, seperti menjaga keamanan dan ketertiban umum, mengatasi polusi suara, penanganan gelandangan dan pengemis, serta penertiban pedagang liar. Selain itu, perda juga mengatur kontribusi para pelaku pariwisata terhadap daerah melalui pajak daerah dan perizinan.
Khususnya bagi wisatawan mancanegara, Satpol PP Pariwisata akan memberikan sosialisasi terkait norma dan budaya lokal. Hal ini bertujuan agar para wisatawan mancanegara dapat menghindari tindakan yang dianggap tidak menghormati budaya lokal, terutama di tempat-tempat suci di Kabupaten Buleleng.
Suardana menambahkan bahwa Satpol PP Pariwisata di Kabupaten Buleleng saat ini terdiri dari 12 personel yang terbagi dalam 2 regu, dilengkapi dengan 2 unit mobil untuk patroli. Mereka akan menggunakan baju seragam khusus dan emblem sesuai standar Satpol PP Pariwisata Provinsi Bali. Meskipun personel saat ini berasal dari internal Satpol PP Kabupaten Buleleng, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan perekrutan khusus untuk anggota Satpol PP Pariwisata.(adv/gb)