GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama unsur aparat keamanan dan Majelis Desa Adat kembali menegaskan komitmen memperkuat Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) sebagai pilar utama menjaga stabilitas keamanan daerah berbasis kearifan lokal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepakatan antara Pemprov Bali, Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengenai pelaksanaan Sipandu Beradat. Penandatanganan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (6/2/2026).
Sipandu Beradat merupakan sistem pengamanan lingkungan yang mengintegrasikan berbagai unsur keamanan di desa adat, mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Satpam hingga Pecalang/BANKAMDA dalam satu forum koordinasi yang terbentuk di tingkat desa adat, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Sistem ini diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan serta penanganan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban sosial.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen saya sebagai Gubernur Bali, bersama Bapak Kapolda Bali, Bapak Pangdam IX/Udayana melalui Bapak Danrem 163/Wira Satya, serta Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dalam memperkuat sinergi pengamanan berbasis Desa Adat,” ungkap Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya.
Menurut Koster, Bali memiliki kekuatan utama pada kekayaan budaya, tradisi, seni, dan spiritualitas yang menjadikannya destinasi wisata dunia. Karena itu, stabilitas keamanan menjadi faktor mendasar yang harus terus dijaga agar kehidupan masyarakat dan aktivitas pariwisata tetap berjalan kondusif.
Sebagai wilayah tujuan wisata internasional sekaligus daerah dengan mobilitas penduduk yang tinggi, Bali memiliki tantangan sosial yang cukup kompleks, termasuk potensi gangguan ketertiban dan keamanan. Penguatan sistem pengamanan berbasis desa adat dinilai menjadi pendekatan strategis karena mampu mengoptimalkan partisipasi masyarakat lokal melalui sinergi dengan aparat keamanan negara.
Penguatan desa adat juga telah memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Dalam implementasinya, Pecalang sebagai unsur keamanan tradisional desa adat dipadukan dengan aparat keamanan formal untuk menciptakan sistem pengamanan terpadu yang efektif.
Selain itu, kebijakan Sipandu Beradat telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 yang selaras dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Dengan diperpanjangnya nota kesepakatan ini, diharapkan koordinasi lintas instansi semakin solid sehingga Forum Sipandu Beradat di seluruh tingkatan dapat berjalan optimal dalam menjaga keamanan masyarakat serta kenyamanan wisatawan.
“Pada kesempatan ini Saya meminta kepada Walikota/Bupati, Kapolresta/Kapolres, Dandim, dan Bandesa Madya MDA Kota/Kabupaten dapat membina dan memberikan dukungan penuh dalam penguatan dan peningkatan kapasitas pelaksanaan kegiatan Forum Sipandu Beradat dan BANKAMDA di tingkat kota/kabupaten. Di tingkat kecamatan, saya meminta kepada Camat, Kapolsek, Danramil, dan Bandesa Alitan MDA Kecamatan membina sekaligus membantu pelaksanaan kegiatan Forum Sipandu Beradat dan BANKAMDA di tingkat Kecamatan. Dan di tingkat Desa Adat, saya meminta kepada Perbekel/Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan membina sekaligus membantu fasilitasi pelaksanaan kegiatan Forum Sipandu Beradat di tingkat Desa Adat dan BANKAMDA,” jelasnya.(ism/gb)


