GATRABALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali menegaskan langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui pengendalian alih fungsi lahan sekaligus peningkatan penyerapan pangan lokal.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja terkait desain strategi dan kebijakan ketahanan pangan daerah periode 2020 hingga Semester I 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Jumat 6 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, Dewa Indra menyampaikan bahwa sektor pangan menjadi agenda strategis pemerintah daerah dan telah ditetapkan sebagai salah satu misi utama pembangunan Bali periode 2025–2030. Fokus pembangunan pangan tidak hanya diarahkan pada ketahanan pangan, namun juga pada pencapaian kedaulatan pangan daerah.
“Kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri. Jadi, menurut Pak Gubernur, kedaulatan pangan lebih tinggi nilainya dari ketahanan pangan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan perlindungan lahan pertanian sebenarnya telah tersedia, namun praktik alih fungsi lahan masih cukup tinggi sehingga diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik. Pemerintah Provinsi Bali kini tengah memproses Peraturan Daerah tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar hukum yang lebih kuat.
Sembari menunggu penetapan perda tersebut, pemerintah daerah telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Luas Baku Sawah (LBS) menjadi kawasan nonpertanian di seluruh wilayah Bali.
“Dengan terbitnya perda nantinya, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan, serta implementasinya dapat diawasi bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa LHP tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan nasional yang dilakukan BPK di seluruh daerah. Laporan telah rampung pada akhir Desember dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali serta instansi terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai perlindungan lahan pertanian di Bali masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya ketidaksinkronan luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) antara provinsi dan kabupaten/kota, pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian yang belum optimal, serta regulasi perlindungan lahan yang belum sepenuhnya lengkap. Selain itu, sebagian pemerintah kabupaten/kota dinilai belum menetapkan LP2B sesuai kondisi riil di lapangan, sementara sistem informasi tata ruang daerah juga belum sepenuhnya memuat data LP2B secara komprehensif.
BPK juga mengingatkan adanya potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah yang dapat meningkatkan ketergantungan terhadap pasokan beras dari luar Bali, memicu disparitas harga, serta menghambat perencanaan pangan yang terpadu dan berkelanjutan.
Menanggapi temuan tersebut, Dewa Indra menegaskan bahwa pemerintah daerah menerima hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan penguatan program pangan ke depan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK yang dinilai berperan sebagai mitra strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Penyerahan laporan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada Sekda Provinsi Bali selaku perwakilan Gubernur Bali serta Ketua DPRD Provinsi Bali I Dewa Made Mahayadnya.(ism/gb)





