GATRABALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan untuk masa jabatan 2024-2029 di Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa, 17 September 2024.
Acara ini merupakan tahap akhir dari proses pemilihan legislatif dan pengambilan sumpah anggota DPRD yang berlangsung sesuai mekanisme.
Dalam kepemimpinan sebelumnya, DPRD Tabanan dipimpin oleh I Made Dirga, S.Sos, sebagai Ketua, dengan I Made Asta Dharma, S.E., sebagai Wakil Ketua. Kini, formasi baru pimpinan DPRD terdiri dari Ketua I Nyoman Arnawa, S.Sos, Wakil Ketua I Made Asta Dharma, S.E., dan Wakil Ketua II I Putu Gede Juliastrawan.
Acara ini juga dihadiri oleh Ida Cokorda Anglurah Tabanan, jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, anggota DPRD, serta berbagai pejabat daerah dan tamu undangan lainnya.
Bupati Sanjaya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap peresmian ini, menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Saya mengucapkan selamat kepada pimpinan DPRD yang baru. Semoga hubungan baik antara legislatif dan eksekutif dapat terus ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Tabanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Sanjaya menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara seluruh anggota DPRD untuk menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun luar.
“Tantangan yang kita hadapi semakin kompleks. Dibutuhkan kerja cerdas, keras, dan tuntas untuk membawa Tabanan menuju masa depan yang lebih baik dengan cara pandang yang baru,” tambahnya.
Sanjaya juga memberikan penghargaan kepada pimpinan DPRD sebelumnya yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan Tabanan. Ia berharap pimpinan DPRD yang baru dapat menciptakan karya nyata untuk kemajuan daerah.
Ketua DPRD terpilih, I Nyoman Arnawa, S.Sos, menyatakan bahwa pengambilan sumpah pimpinan DPRD mengandung amanat yang besar.
Ia bersama pimpinan lain dari Fraksi PDIP, Golkar, dan Gerindra siap menjalankan tugas memimpin DPRD selama lima tahun ke depan dengan menjaga komunikasi yang baik bersama pemerintah daerah.
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan.
Dengan terbentuknya alat kelengkapan DPRD, diharapkan pelaksanaan fungsi tersebut akan semakin optimal demi kemajuan Kabupaten Tabanan. (gb)