GATRABALI.COM, BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mendorong percepatan proses pensertipikatan lahan pekarangan yang dimohon oleh warga eks transmigran Timor-Timur di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Dalam rapat percepatan di Rumah Jabatan Bupati pada Senin 6Â Mei 2024, Lihadnyana menegaskan pentingnya warga ikut serta dalam setiap proses dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pj Bupati Buleleng, Lihadnyana, menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa warga eks transmigran Timor-Timur segera memperoleh kepastian atas lahan yang mereka tempati selama kurang lebih 25 tahun dengan diberikan sertipikat hak milik.
“Proses ini telah dimulai dengan memfasilitasi warga dalam menghadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk memperoleh SK pelepasan lahan pekarangan seluas 7,6 hektar untuk keperluan tempat tinggal dan fasilitas umum,” ucapnya.
Menurut Lihadnyana, pemerintah setempat berupaya maksimal untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi warga eks transmigran Timor-Timur. Ia berharap warga bersedia untuk ikut serta dalam proses pensertipikatan lahan pekarangan terlebih dahulu, sambil menunggu proses untuk lahan garapan mengikuti mekanisme selanjutnya.
Dalam sesi rapat tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng, Kus Sanyoko, menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam percepatan penerbitan sertipikat. Setelah rapat, BPN akan merencanakan penataan dan pengukuran lahan pekarangan di lokasi redistribusi sesuai dengan Surat Keputusan yang ada. Namun, untuk lahan garapan, kewenangan masih berada pada KLHK karena status lahan masih termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perbekel Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa, menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Daerah dalam percepatan penerbitan sertipikat bagi warga eks transmigran Timor-Timur. Sawitra Yasa menekankan pentingnya kepastian hukum bagi warga terkait tempat tinggal dan lahan garapan mereka. Meskipun lahan garapan belum dapat dibebaskan karena batasan kecukupan hutan di Bali, warga tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Sawitra Yasa menyatakan bahwa lahan garapan warga eks transmigran Timor-Timur di hutan Sumberklampok hanya dapat dibebaskan jika Pemerintah Provinsi Bali mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait kawasan hutan.(adv/gb)