GATRABALI.COM, BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana memberikan peringatan kepada para pengusaha di Kabupaten Buleleng, Bali, untuk lebih memperhatikan hak-hak tenaga kerja yang bekerja di perusahaan mereka.
Saat membuka Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kabupaten Buleleng, yang juga melibatkan kegiatan simulasi pemadaman kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Rabu 31 Januari 2024, Lihadnyana menekankan pentingnya memberikan jaminan sosial dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada para pekerja.
Menurut Lihadnyana, walaupun pelaksanaan K3 di Buleleng sudah berjalan dengan baik, perlu dilakukan peningkatan. Dimensi K3 sangat luas, dan kepastian terkait hubungan di dunia kerja serta jaminan dari hulu hingga hilir perlu diperhatikan. Hal ini akan membuat para tenaga kerja merasa seperti di rumahnya sendiri, bukan hanya mengikuti norma-norma aturan.
“Hak-hak mendasar para tenaga kerja harus diprioritaskan. Apakah mereka merasakan perlindungan K3? Merasa dilindungi dan diayomi? Itu yang perlu diperhatikan,” jelasnya.
Lihadnyana juga mengingatkan para pengusaha untuk memasukkan tenaga kerja ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal ini dianggap penting agar tenaga kerja tidak terbebani, dan para pengusaha tidak hanya memanfaatkan tenaga kerja tanpa memperhatikan kesejahteraan mereka dan keluarganya. Bagi para pekerja yang merasa tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya, Pj Bupati menyarankan untuk memanfaatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) atau mengadukan langsung ke Dinas Tenaga Kerja.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami, juga ikut angkat bicara. Ernila Utami mengungkapkan bahwa Pengawas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja bekerja sama untuk meminimalisir kejadian kecelakaan di tempat kerja. Penerapan K3 diharapkan dapat terus berkesinambungan, mengingat keterkaitannya dengan keselamatan pekerja dan aset perusahaan.
“Saya berharap perusahaan sudah 100 persen melaksanakan upaya-upaya penerapan K3. Karena ini berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja dan aset perusahaan,” ucapnya.
Ernila Utami juga menambahkan bahwa menurut data yang diterimanya, hampir semua perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih ada beberapa perusahaan yang belum melakukannya. Baginya, semua perusahaan seharusnya memahami bahwa mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan selain upah.
“Saya berharap juga sebagai serikat pekerja, semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial,” tambah Ernila Utami.(adv/gb)