GATRABALI.COM, BADUNG – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait sinergitas penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Penandatanganan ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten/Kota se-Bali di Hotel The Meru Sanur, Denpasar, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda Surya Suamba menjelaskan bahwa Opsen Pajak Daerah bertujuan untuk mempercepat penerimaan PKB dan BBNKB bagi Kabupaten/Kota.
“Sistem baru ini memperkuat sinergi pemungutan pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mempercepat aliran penerimaan daerah,” ujar Surya Suamba.
Ia menambahkan bahwa perjanjian ini memperbarui sistem pembagian pajak kendaraan bermotor, yang sebelumnya diakumulasikan di tingkat provinsi selama tiga bulan sebelum didistribusikan.
Melalui sistem baru, pendapatan pajak akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing Kabupaten/Kota dengan pembagian 36 persen untuk provinsi dan 64 persen untuk Kabupaten/Kota.
“Sirkulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan lebih cepat, dan sistem ini menjamin transparansi yang akan meningkatkan integritas pemerintahan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan diperkuat oleh PP No. 35 Tahun 2023. Sinergi ini memungkinkan pemasukan PKB dan BBNKB langsung teralokasi ke daerah secara riil, mempercepat penerimaan dan pengawasan.
Namun, Dewa Made Indra juga menyoroti bahwa penerimaan belum optimal dibandingkan potensi yang ada, sehingga diperlukan kebijakan pemutihan untuk mendorong realisasi lebih lanjut.
“Kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk memberikan relaksasi denda pajak sehingga potensi pajak bisa lebih maksimal,” tutupnya.
Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pajak daerah. (gus/gb)





