GATRABALI.COM, DENPASAR – Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memberikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024.
Rapat ini dilaksanakan pada Senin, 11 November 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya.
Mahendra Jaya menjelaskan bahwa perubahan nama dan status hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda telah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2021. Menurutnya, sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, status lembaga tersebut perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pj. Gubernur juga menegaskan bahwa tujuan pendirian PT Jamkrida Bali Mandara bukan untuk memperoleh keuntungan, melainkan untuk membantu UMKM dalam memperoleh akses permodalan.
“Banyak UMKM yang tidak memiliki agunan cukup untuk mengakses pinjaman di bank. Maka, PT Jamkrida Bali Mandara hadir memberikan penjaminan kredit,” ujarnya.
Saat ini, PT Jamkrida Bali Mandara telah membantu 645.074 UMKM di Bali dan bekerja sama dengan lebih dari 282 koperasi, 124 BPR, dan 317 LPD.
Selain itu, Mahendra Jaya membuka peluang untuk menambah modal PT Jamkrida Bali Mandara dari sumber swasta.
“Hal ini memerlukan pembahasan lebih lanjut karena melibatkan aspek hukum dan regulasi yang lebih luas, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk meningkatkan penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan saham antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Beberapa daerah sudah mulai menambah penyertaan modalnya secara bertahap.
Melalui PT Jamkrida Bali Mandara, diharapkan perekonomian Bali semakin berkembang, khususnya dalam pemberdayaan UMKM dan memperluas akses pembiayaan di luar APBN dan APBD. (gus/gb)