GATRABALI.COM, DENPASAR – Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, menerima Penganugerahan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, kepada Perbekel Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara, di Gedung Kesirarnawa Art Center, Denpasar, pada Rabu, 9 Januari 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Bali menekankan pentingnya gerakan antikorupsi yang dimulai dari tingkat desa. Ia menggambarkan korupsi sebagai fenomena gunung es, di mana dampak terbesar sering kali tersembunyi namun sangat merusak tatanan budaya dan sosial masyarakat.
“Korupsi itu ibarat gunung es. Gerakan antikorupsi harus dimulai dari desa,” ujar Mahendra Jaya, mengingatkan bahwa pencegahan lebih penting daripada penindakan dalam pemberantasan korupsi.
Mahendra Jaya juga menambahkan bahwa pembentukan desa-desa percontohan antikorupsi seperti Desa Tegal Harum adalah langkah strategis untuk menciptakan ekosistem yang bebas dari praktik korupsi. Ia berharap hal ini dapat menginspirasi desa-desa lain untuk menerapkan prinsip-prinsip integritas dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, memberikan apresiasi kepada Desa Tegal Harum atas pencapaiannya. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah mendampingi desa tersebut dalam membangun budaya antikorupsi dan menyelaraskan upaya tersebut dengan visi Pemkot Denpasar untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Perbekel Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan ini. Menurutnya, pencapaian ini adalah bukti komitmen desa dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan bebas korupsi. Ia berharap Desa Tegal Harum dapat menjadi contoh bagi desa lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Proses pembentukan Desa Tegal Harum sebagai desa antikorupsi dilakukan melalui empat tahapan, yaitu evaluasi awal tata kelola pemerintahan desa, pelatihan teknis untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang integritas, penilaian implementasi praktik antikorupsi, dan akhirnya penganugerahan dari KPK RI. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain untuk mengikuti jejak Desa Tegal Harum dalam memberantas korupsi di tingkat desa.(gb)