GATRABALI.COM, DENPASAR – Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya meluncurkan Program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang bertujuan untuk mendukung pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Peluncuran program ini berlangsung pada Senin 12 Februari 2024 di Hotel Puri Santrian Sanur, dengan aksi resmi mengarahkan telapak tangan ke layar LED oleh Pj. Gubernur Bali, yang turut diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Kadisparda Bali, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, dan perwakilan industri pariwisata lainnya.
Program PWA ini resmi diberlakukan mulai Rabu, 14 Februari 2024, pukul 00.00 Wita, dimana wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata akan dikenakan pungutan sebesar Rp. 150.000. Pembayaran pungutan ini diimbau dilakukan secara cashless sebelum keberangkatan ke Bali, melalui sistem Love Bali atau aplikasi terintegrasi lainnya.
Dalam sambutannya, Mahendra Jaya menegaskan bahwa program PWA menjadi langkah strategis untuk memperkuat pariwisata Bali yang berbasis budaya. Dia juga mengakui bahwa meskipun upaya perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam telah dilakukan, namun terkendala oleh kemampuan fiskal pada APBD Provinsi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan fiskal Pemprov Bali untuk lebih aktif dalam perlindungan budaya dan lingkungan alam, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata.
Mahendra Jaya juga menjelaskan mengenai penundaan peluncuran PWA yang terkesan mendekati waktu pemberlakuannya. Ini disebabkan oleh kehati-hatian dan persiapan matang agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan. Oleh karena itu, penyesuaian dilakukan untuk memungkinkan pembayaran PWA tidak hanya dilakukan di pintu masuk Bali, melainkan juga sebelum keberangkatan dan di end point seperti hotel dan destinasi wisata.
“Dasar hukum penerapan PWA adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing,” ucap Mahendra Jaya.
Dalam upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan, Pemprov Bali juga telah melantik anggota Satpol PP Khusus Pariwisata. Mereka bertugas memberikan informasi dan pertolongan bagi wisatawan serta membantu dalam pemetaan potensi kerawanan.
Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak, dan optimis bahwa program ini akan berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi Bali.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, mengapresiasi langkah Pj. Gubernur Mahendra Jaya dalam melibatkan komponen pariwisata dalam program PWA.
Dia berharap agar dana yang terkumpul dari program ini dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat memanfaatkan manfaat dari kontribusi mereka.(gus/gb)





