GATRABALI.COM, BADUNG – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, memimpin rapat persiapan pengumuman pasca masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024.
Rapat dilaksanakan di Ruang Nayaka Gosana III, Puspem Badung, pada Rabu 6 November 2024.
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Badung, Ida Bagus Gede Arjana, Inspektur Badung Luh Suryaniti, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, bersama tim Pansel, Verifikator, dan Supervisor Pengadaan PPPK 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda I.B. Surya Suamba menyampaikan bahwa jumlah pelamar yang mengajukan lamaran sebanyak 4.795 orang, dengan 4.791 orang memenuhi syarat administrasi. Sementara itu, empat orang pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan satu dari empat pelamar tersebut mengajukan sanggah.
“Sebanyak empat pelamar yang memilih lokasi formasi di luar unit kerjanya, sudah dipindahkan kembali ke lokasi unit kerja yang sesuai secara sistem,” kata Surya Suamba.
Ia juga mengapresiasi kerja keras tim Pansel yang telah berhasil menyelesaikan tahap seleksi administrasi dengan baik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya, menjelaskan bahwa pelamar yang tidak memenuhi syarat disebabkan oleh kelalaian pelamar itu sendiri, bukan kesalahan sistem. Ada pelamar yang hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar namun melamar pada formasi yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA, serta pelamar yang tidak bisa mengunggah transkrip nilai.
“Terdapat pula pelamar yang sudah berhenti menjadi Pegawai Non-ASN namun tetap melamar, yang tentunya kami tidak luluskan,” jelas Gede Wijaya.
Ia juga menambahkan bahwa pelamar yang melakukan penyanggahan terkait status mereka sebagai Pegawai Non-ASN dari Kabupaten Bandung dan melamar di Kabupaten Badung tetap tidak lulus, meskipun sudah dilakukan konfirmasi dengan Pemkab Bandung.
Dengan hasil ini, Pansel PPPK Badung akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, termasuk pengumuman hasil akhir setelah masa sanggah, guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(gb)