GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara, memberikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Dua Ranperda tersebut adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jembrana, Senin 18 November 2024.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Sukra Negara menekankan pentingnya kedua Ranperda ini sebagai fondasi hukum untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif.
“Penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kepastian hukum dalam setiap program pembangunan. Kami sangat menghargai dukungan dan pengawasan yang diberikan oleh DPRD, yang mencerminkan komitmen kita bersama, baik eksekutif maupun legislatif, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Jembrana,” ungkap Sukra Negara.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang dihasilkan dari kedua Ranperda ini diharapkan menjadi pedoman yang solid dalam mendukung upaya pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan legislatif untuk mewujudkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Pjs Bupati Sukra Negara merespons masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Jembrana. Ia menyatakan bahwa setiap pandangan dan rekomendasi yang telah disampaikan akan dipertimbangkan secara cermat dalam penyusunan APBD dan Ranperda, guna menghasilkan kebijakan yang matang serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Rapat paripurna ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan strategis untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Jembrana.(gus/gb)