GATRABALI.COM, BADUNG – Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk periode Juni-Oktober 2024, sekaligus menyerahkan Penetapan Perwalian kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali, pada Selasa, 12 November 2024 di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Badung.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Pj. Sekda Badung IB. Surya Suamba, Forkopimda Badung, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Suiasa memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah berhasil memberantas berbagai kejahatan, termasuk peredaran narkoba, pencurian, dan perampokan, yang meresahkan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Badung.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan mencegah kejahatan di masa depan,” ujar Suiasa.
Lebih lanjut, Suiasa menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hukum.
Terkait penyerahan Penetapan Perwalian kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali, Suiasa berharap kegiatan ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlantar, terutama yang tidak memiliki status hukum yang jelas.
“Semoga melalui kegiatan ini, anak-anak yang terlantar mendapatkan perlindungan yang layak, serta kepastian hukum dalam menjalani kehidupan mereka,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, juga memberikan penjelasan mengenai proses perwalian yang diajukan untuk anak-anak yang diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali. Ia menekankan bahwa kegiatan ini menunjukkan fungsi sosial Kejaksaan yang tidak hanya terbatas pada penuntutan hukum, tetapi juga melibatkan perlindungan hak-hak anak melalui perwalian yang sah.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan hasil dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana barang bukti yang dirampas oleh negara dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini juga sebagai bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor hukum. (gb)