GATRABALI.COM, DENPASAR – Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Kamis,(2/11/2023) di Denpasar mengatakan, Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu,(1/11/2023).
Dirinya menerangkan, Pada Rabu, 1 November, dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto Penyidik telah melakukan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem.
“Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut di hadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, adapun 16 orang tersangka ini masing-masing berinisial Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.
Dirinya dalam keterangan tertulisnya menambahkan, adanya pelimpahan ini, sebagai apresiasi dalam dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu, agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukumnya. (gun/gb)