Jumat, April 25, 2025
BerandaNewsPolisi Amankan Tersangka Curanmor Mobil di Rumah Kost di Jembrana 

Polisi Amankan Tersangka Curanmor Mobil di Rumah Kost di Jembrana 

 

GATRABALI.COM, JEMBRANA – Polisi kembali amankan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jembrana.

Kali ini pelaku berhasil menggasak satu unit mobil pikap di salah satu rumah kost di wilayah Jembrana.

Pelaku yang berhasil membawa barang curian tersebut kemudian ditangkap Satreskrim Polres Jembrana di Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

"Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/55/V/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 5 Mei 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit mobil pikup merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 No Pol DK 8581 AH, yang terjadi di halaman rumah kost," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, saat press release, aula Mako Polres Jembrana, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga  Tronton Hantam Mobil Travel di Jembrana, Kendaraan Alami Rusak Parah

AKP Androyuan menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan bernama Herman (34) asal Jember dan Andrik Sukisno (34) asal Malang, Jawa Timur.

"Tersangka Herman yang mempunyai ide dan berperan mengambil 1 unit mobil, BPKB, STNK, dan kunci kontak. Sementara Andrik Sukisno berperan mengawasi lokasi disekitar TKP," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, korban I Ketut Nawa Puja kehilangan mobilnya beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Dorong RSUD Tabanan Jadi Pelayanan Kesehatan Unggulan

Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra berhasil menangkap dua tersangka pada hari Sabtu, tanggal 6 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 Wib.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan merencanakan untuk menjual mobil tersebut.

Namun, mereka keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. 

Kasus ini berawal, ketika tersangka Herman bersama Andrik Sukisno menyewa satu kamar kost di TKP pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 lalu.

Namun, pada hari Jumat, tanggal 5 Mei 2023, sekitar pukul 08.00 Wita, kedua tersangka mulai melancarkan aksinya saat mengetahui korban sedang bekerja dan mobil pikap korban sedang di parkir di halaman rumah kost.

Baca Juga  Usaha Open Kelapa di Melaya Terbakar, Kerugian Capai 6 Juta Rupiah!

Mengetahui kamar kost korban sedang kosong, pelaku kemudian masuk dengan menggunakan sebuah obeng dengan membuka baut engsel pintu kamar kost.

Kemudian tidak beberapa lama pelaku keluar dari kamar kost dengan membawa sebuah BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan tersebut. 

"Kemudian pelaku naik ke mobil tersebut yang dikemudikan oleh tersangka Herman pergi meninggalkan TKP," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polres Jembrana menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan bermotor dengan baik.

Selain itu, apabila terjadi tindak pidana pencurian, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments