Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBaliPolisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor Ini di Klungkung

Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor Ini di Klungkung

GATRABALI.COM, DENPASARPolsek Denpasar Utara berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat berinisial RAJ, alamat tinggal di Jalan Ratna, Kota Semarapura, Klungkung.

RAJ melakukan aksinya pada Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Selatan areal parkir Masjid Baiturrahmah, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara dengan korban berinisial AAS asal Tanjung Raman dengan alamat tinggal di Jalan Trengguli, Denpasar Timur.

Pelaku melakukan tindakan pencurian karena, kebutuhan ekonomi. Pelaku tidak bekerja dan tidak memilik kendaraan, hal ini disampaikan, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Baca Juga  Gubernur Koster Serukan Desa Lestari Tanpa Sampah Plastik, Siapkan Insentif bagi yang Sukses Kelola Sampah Berbasis Sumber

Selanjutnya Dirinya menyampaikan kronologis kejadian, berawal Senin 17 Juni 2024 pukul 05.00 Wita , korban memarkir sepeda motor di area parkir masjid, lanjut melaksanakan shalat, selesai solat subuh korban akan mengambil motor ternyata sepeda motor telah hilang.

Atas Kejadian tersebut korban atau pelapor melaporkan ke Polsek Denpasar Utara.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil dengan cara mengambil kunci cadangan terlebih dahulu,” jelasnya Kemarin, Rabu, 19 Juni 2024, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Dirinya menyebutkan, Berdasarkan Laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya pencurian, kemudian Opsnal Polsek  Denpasar Utara mendatangi TKP dan olah TKP selanjutnya melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Program Badung Angelus Buana, Kabupaten Buleleng Terima Dana Hibah Senilai 11 Miliar Lebih

Kemudian mendapat informasi diduga pelaku berada di Jalan Ratna Kelungkung, lanjut opsnal Polsek Denut di pimpin Kanit Reskrim Denut menyelusuri info tersebut dan Selasa 18 Juni 2024 bersama Polres Klungkung mengamankan pelaku dan barang bukti.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban pada hari Senin 17 Juni 2024 Pukul 05.00 wita yang parkir di area parkir masjid Baiturrahman Jln. Ahmad Yani Denpasar, Pelaku mengakui mengambil kunci cadangan merek korban di dalam lemari yang tidak di kunci sebelum mengambil sepeda motor tersebut, Pelaku mengakui mendapat kunci, dimana pelaku menginap di rumah korban hendak bekerja, karena tidak cocok pelaku ingin pergi dan muncul niat mengambil motor korban dan Pelaku mengakui setelah mengambil kunci motor, pelaku dan korban solat subuh di TKP. Dan saat solat pelaku diam – diam pergi duluan dan mengambil motor milik korban di parkiran masjid,” paparnya.

Baca Juga  Peringati May Day, 85 Perusahaan di Denpasar Gelar Aksi Positif dan Kreatif

Dirinya menambahkan, Atas perbuatanya korban menderita kerugian Rp 36.000.000,00,-.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments