GATRABALI.COM, BADUNG – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengkonfirmasi penangkapan pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung. Penangkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada Minggu, 16 Juni 2024.
Pelaku yang berinisial IWR diduga melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg dan 12 kg secara ilegal di halaman belakang rumahnya. Tindakan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penangkapan bermula dari laporan informasi yang diterima pada Minggu pagi sekitar pukul 06.20 WITA. Petugas Ditreskrimsus Polda Bali menemukan kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg. Saat itu, petugas menangkap tangan pelaku yang sedang mengisi 15 tabung gas LPG ukuran 12 kg dari gas LPG ukuran 3 kg.
“Dengan TKP halaman belakang rumah yang berlokasi di Abiansemal Badung, pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah atau pelaku IWR,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 17 Juni 2024, di Kota Denpasar.
Dari TKP, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain: 7 tabung gas LPG 12 kg kosong, 40 tabung gas LPG 12 kg berisi, 107 tabung gas LPG 3 kg berisi, 174 tabung gas LPG 3 kg kosong, 15 pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm, satu unit mobil Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi DK-8204-FE, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas.
“Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Bali untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (gun/gb)