GATRABALI.COM, BADUNG – Sebuah video balap liar yang diduga terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 06.30 WITA di depan Bali Green Spa, Jalan Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung, telah viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina memberikan keterangan resmi mengenai langkah-langkah yang diambil pihak kepolisian.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Minggu, 11 Agustus 2024, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina menyatakan bahwa tim Opsnal Polsek Kuta telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap insiden balap liar tersebut. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan beberapa individu yang terlibat dalam kegiatan balap liar ini.
Menurut Kapolsek, pemilik motor Mio dengan velg warna biru berinisial IGSP (21) dari Kerobokan, bersama dengan joki inisial IMWP (21), serta pemilik motor Mio dengan velg ungu berinisial IMYD (22) dari Nyuh Tebel Manghis Karangasem dan joki inisial N asal Sengkidu Karangasem, telah diamankan. Kedua unit kendaraan yang digunakan dalam balapan juga telah disita oleh pihak kepolisian.
“Pada tanggal 11 Agustus 2024, tim Opsnal berhasil mengamankan pemilik dan joki balap liar serta kedua unit kendaraan di Mako Polsek Kuta. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kuta pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Kapolsek Kuta juga menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan kegiatan balap liar di jalan raya, khususnya di wilayah Kuta, karena hal ini dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan melakukan penahanan serta tilang terhadap pelanggar.
“Harapannya, dengan tindakan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya balap liar dan lebih mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkas AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.(gun/gb)