GATRABALI.COM, BADUNG – Sebuah truk mengalami mogok di tanjakan Goa Gong, yang dikenal sebagai salah satu tanjakan ekstrem di wilayah Kuta Selatan.
Kejadian ini kembali menegaskan potensi bahaya yang mengintai kendaraan berat seperti truk dan bus yang nekat melintasi jalan tersebut, meskipun telah ada himbauan serta larangan dari pihak terkait.
Personel Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan mengenai truk yang mogok di tanjakan curam tersebut. Truk tersebut diketahui tidak mampu melintasi tanjakan yang memang kerap menjadi momok bagi kendaraan berat.
Kapolsek Kuta Selatan, KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira, menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas di kawasan tanjakan Goa Gong.
“Sudah terlalu sering insiden serupa terjadi, dan oleh karena itu, tindakan preventif serta penegakan hukum yang lebih ketat harus diberlakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujarnya saat ditemui di Badung pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Dalam penindakan kali ini, pengemudi truk yang mogok, Faezan, yang berdomisili di Banjar Aseman, Abiansemal, Badung, telah dikenai tilang karena melanggar tanda larangan melintas di tanjakan Goa Gong. STNK kendaraan truk Mitsubishi tersebut telah dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
“Kami berharap, dengan penindakan ini, pengemudi lain akan lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama di jalur yang memiliki risiko tinggi seperti tanjakan Goa Gong,” pungkas KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira.(gun/gb)