GATRABALI.COM, DENPASAR – Tersangka pencurian HP dilakukan seorang laki-laki berinisial KR (26) Banyuwangi beralamat tinggal di Jalan Bedahulu XVII, Denpasar, Jumat, 5 September 2023 sekira Pukul 12.30 wita di Hotel Agus Jaya, Jalan Pidada XII, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara berhasil dibekuk Polisi.
Adapum korban dalam tindakan kriminal tersebut berinisial LAJ (33) asal Jember beralamat tinggal di Desa Penebel, Tabanan.
Dalam keterangan tertulisnya Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Minggu, 4 Februari 2024 di Denpasar menyampaikan, kronologis singkat kejadian, berawal Jumat 07 September 2023 sekira pukul 12.30 wita saat korban mendatangi TKP untuk memungut tabungan.
Selajutnya Korban beristitahat di teras kamar hotel dan menaruh Hpnya di atas meja, kemudian korban meminjam kamar mandi ke dalam kamar.
Setelah itu korban pergi meninggalkan TKP.
Sesaat kemudian diperjalanan korban sadar HPnya ditaruh meja hotel kemudian kembali ke TKP tetapi sudah tidak ada.
Korban menanyakan sekitar hotel tapi tidak ada yang mengakui mengambil Hp tersebut.
‘Korban sempat menghubungi Hp tersebut dan ada yang mengangkat tapi tidak bicara banyak dan langsung dimatikan,Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Denpasar Utara. Pelaku sebelumnya tidak memiliki Hp dan melakukan pencurian Hp tersebut karena akan dipergunakan sendiri untuk dipakai saat bekerja,” paparnya.
Selanjutnya Dirinya menambahkan, Berdasarkan hasil olah TKP mendapatkan informasi dan petunjuk bahwa, pelaku berada di jalan Tukad Petanu, Denpasar Selatan, berdasarkan info didapat, Rabu, 2 Pebruari 2024 sekitar pukul 12.30 wita, Tim opsnal Polsek Denpasar Utara menuju alamat berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum berlaku,” pungkasnya.(gun/gb)