GATRABALI.COM, BADUNG – Aksi pencurian di salah satu hotel berbintang di kawasan Kuta berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuta.
Pelaku diketahui bernama Bisma Noor Prasetia (22), asal Tangerang, nekat mencuri parfum dan kacamata dari kamar seorang wisatawan asal Australia di Hotel Holiday Inn Resort Bali.
Modus Pelaku menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, memanfaatkan kelengahan korban, Taylor Leagh Jones (30), yang tidak mengunci pintu kamar hotelnya saat keluar untuk makan malam bersama keluarga pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 19.15 Wita.
Saat korban kembali pukul 21.17 Wita, ia mendapati parfum merek Olympea dan kacamata Ray-Ban miliknya telah raib.
“Rekaman CCTV hotel menunjukkan bahwa tiga orang sempat masuk ke kamar korban sebelum akhirnya pelaku utama kembali seorang diri dan berada di dalam kamar selama 10 menit.Barang yang diambil pelaku diperkirakan bernilai Rp 4,5 juta,” paparnya, dalam keterangan tertulisnya kemarin di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal Polsek Kuta yang dipimpin IPTU Anggi Wahyu Romadhon I, S. Tr. K dan IPDA I Pt Santhi Adnyana, S.H. segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 Wita di Pantai Jerman, Kuta.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa barang curian digunakan untuk keperluan pribadi. Polisi juga menemukan barang bukti berupa parfum Olympea dan kacamata Ray-Ban milik korban,” bebernya.
Dirinya menyampaikan, Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4,5 juta.
“Sementara itu, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kuta, Badung,” ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada wisatawan dan masyarakat agar selalu waspada dan memastikan pintu kamar hotel terkunci saat meninggalkan kamar untuk menghindari kejadian serupa.(gun/gb)





