spot_img
spot_img
BerandaBaliPria Ini Tipu Pemilik Warung di Denbar dengan Modus Sumbangan

Pria Ini Tipu Pemilik Warung di Denbar dengan Modus Sumbangan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Aksi tipu-tipu bermodus sumbangan kembali terjadi di Denpasar. Seorang pria bernama Ketut Suandita (29), warga Gianyar, diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) setelah aksinya meminta uang dengan dalih sumbangan untuk kegiatan muda-mudi dan Banjar terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (31/5/2025) di Denpasar menyampaikan, kejadian berlangsung, Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah warung Madura yang terletak di Jalan Gunung Salak Utara, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.

Baca Juga  Modus Sumbangan Palsu Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku di Gianyar

Korban, Ferdi Yanto (20), awalnya didatangi pelaku yang berpura-pura meminta sumbangan. Pelaku bahkan sempat menunjukkan kartu pecalang untuk meyakinkan korban.

Korban kemudian memberikan uang Rp80.000, namun pelaku kembali meminta Rp180.000 dengan alasan bahwa “penduduk pendatang wajib menyumbang setiap tahun.” Korban pun menyerahkan uang tambahan hingga total kerugian mencapai Rp260.000.

“Video aksi pelaku yang terekam CCTV kemudian diunggah ke media sosial Instagram dan menjadi viral. Hal itu menjadi dasar dibuatnya laporan polisi dengan nomor LP-B/60/V/2025 pada 26 Mei 2025,” ujar, AKP Sukadi dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025) di Denpasar.

Baca Juga  Penipuan Giveaway Mengatasnamakan Gubernur Merebak, Pemprov Bali Keluarkan Peringatan Resmi

Diringa mengarakan, Tim opsnal Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Ubud, Gianyar.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan uang hasil pungli digunakan untuk membayar sewa motor, membeli makanan, rokok, jajanan, dan keperluan pribadi lainnya,” katanya.

Baca Juga  Koster sudah Kunci Bali dengan Perda No 4 dan UU Provinsi Bali dari Ormas Berkedok Pengamanan, Desa Adat dan Pecalang Bersatu Jaga Bali

Dalam kasus ini Polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp4.000 dari tangan pelaku. Kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang Penipuan Ringan.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments