Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPria Penganguran Embat Outdoor AC Dipolisikan Korbannya di Sesetan

Pria Penganguran Embat Outdoor AC Dipolisikan Korbannya di Sesetan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang penganguran berinisial PA (24) beralamat tinggal di daerah Pedungan, Densel dan ROS diproses dalam berkas perkara lain di Polres Klungkung nekat mencuri outdoor AC milik IWW (51) seorang Karyawan Swasta beralamat tinggal di daerah Suwung Batan Kendal, Sesetan, Densel.

Atas perbuatanya, pelaku akhirnya di laporkan ke pihak berwajib

Adapun kronologis kejadian kasus ini menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, belum lama ini dalam keterangan tertulisnya di Denpasar mengatakan, saat pembangunan gedung pasar, saat itu masing-masing ruangan dipasangi set AC lengkap indoor dan outdoor, kemudian saat pagi hari pelapor hendak menyalakan AC namun temperatur suhu ruangan semakin panas.

Baca Juga  Pemkab Gianyar Bersama BSSN Gelar IT Security Assessment untuk Aplikasi Web Diskominfo Gianyar

Ketika itu pelapor melakukan pengecekan outdoor AC terpasang di atas tembok dekat dengan sungai ternyata Outdoor tersebut sudah tidak ada.

“Akhirnya pelapor melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Densel,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, Berawal dari adanya laporan korban tersebut diatas anggota melakukan pengecekan ke TKP serta meminta keterangan saksi-saksi dan mencari petunjuk di TKP.

Baca Juga  Pelaku Tabrak Lari di Sanur Diamankan, Tiga Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Selanjutnya melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian outdoor AC, hasil koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Klungkung yang telah berhasil mengamankan pelaku pencurian Outdoor AC atas nama Rinto dan hasil koordinasi terkait pengakuan pelaku melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Densel.

Kemudian dikembangkan team berhasil mengamankan PA di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Densel.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke polsek densel Guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Bea Cukai Denpasar dan BNN Bali Gagalkan Pengiriman 5,76 Kg Ganja Asal Medan

“Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 (Satu) unit outdoor AC merk Daikin 1PK dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi : DK 3628 ADP. Modus tersangka memotong kabel dan mencabut paksa bracket,” bebernya.

Sembari Dirinya menambahkan, atas perbuatan pelaku, tersangka dijerat pasal terkait, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun (7 tahun).(gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments