GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, HBT (37), berhasil dibekuk oleh kepolisian setelah melakukan serangkaian tindakan kekerasan dan pengrusakan di Denpasar dan Kuta, Bali.
Insiden ini sempat viral di media sosial, terutama karena aksinya memukul seorang pengendara sepeda motor di Jalan Imam Bonjol Selatan, dekat lampu lalu lintas Sunset Road, Kuta, pada Rabu, 12 Juni 2024.
HBT tidak hanya melakukan tindak pemukulan, tetapi juga melakukan pengancaman dan pengrusakan di Villa The Tanjung, Jalan Bidadari III No. 5, Seminyak, Kuta, pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WITA. Korban dalam kejadian ini adalah Brigita Anastasya M. Laoming (27) asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Ni Putu Noviana Dewi (25) asal Denpasar Barat, seorang karyawan villa, dan pemilik villa, Hobi Janto.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan beberapa tindakan penganiayaan dan pengrusakan di lokasi berbeda. Kronologi kejadian berawal pada Rabu, 12 Juni 2024, ketika HBT berjalan di tengah jalan di depan JB School, Jalan Imam Bonjol, dekat lampu lalu lintas Sunset Road, Kuta, dan berusaha menghadang pengendara yang lewat.
“Ketika Brigita Anastasya M. Laoming melintas, HBT mencegat dan menamparnya hingga korban terjatuh bersama sepeda motornya. Akibat tamparan tersebut, korban mengalami memar dan sakit pada pipi sebelah kiri,” ucapnya.
Pada Sabtu, 15 Juni 2024, HBT melakukan pengancaman di Villa The Tanjung. Ni Putu Noviana Dewi, seorang karyawan villa, menjadi korban ketika HBT berjalan ke arah dapur villa dan mengeluarkan pisau dari sakunya sambil mengancam akan membunuh. Korban dan saksi berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar nomor 3 dan mengunci pintu, sementara Henry terus menggedor dan merusak properti villa.
AKP I Ketut Sukadi menambahkan bahwa berdasarkan laporan dari Villa The Tanjung, tim kepolisian segera menuju lokasi dan menemukan HBT dalam keadaan marah dan mengusir petugas. Meskipun sempat melempar batu ke arah petugas, HBT akhirnya berhasil diamankan.
“Atas perbuatannya, HBT dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.(gun/gb)





