GATRABALI.COM, DENPASAR – Fraksi DPRD Provinsi Bali memberikan dukungan penuh kepada Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan mengubah status hukum PT Jamkrida Bali Mandara dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Denpasar, pada Senin, 28 Oktober 2024
I Made Rai Warsa, mewakili Fraksi PDIP, mengatakan bahwa perubahan status ini penting untuk mengikuti peraturan yang lebih tinggi, seperti UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017.
“Perubahan ini akan memperkuat status hukum PT Jamkrida Bali Mandara sesuai dengan standar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujarnya.
Fraksi Golkar, melalui Agung Bagus Pratiksa Linggih, juga menyatakan dukungannya, menghargai kontribusi PT Jamkrida dalam meningkatkan akses permodalan bagi UMKM.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI mengajukan perhatian terkait kontribusi laba yang kecil dan meminta informasi lebih lanjut mengenai UMKM yang memanfaatkan fasilitas perusahaan.
Fraksi Demokrat-Nasdem menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap manajemen PT Jamkrida Bali Mandara dan berharap pengelolaan dilakukan dengan jiwa kewirausahaan demi kemajuan daerah.
Semua fraksi sepakat bahwa perubahan ini akan memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian daerah secara keseluruhan. (gus/gb)