GATRABALI.COM, DENPASAR – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD Bali mengenai peningkatan pendapatan dan efisiensi anggaran daerah dalam Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Denpasar, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Mahendra memaparkan langkah-langkah inovatif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Mahendra menjelaskan adanya penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di mana tarif PKB untuk kendaraan di bawah 200 CC ditetapkan 1,055%, dan untuk kendaraan di atas 200 CC menjadi 1,2%. Selain itu, tarif BBNKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan 12%, sedangkan kepemilikan kedua tidak dikenakan tarif.
“Pemerintah juga berencana mengalihkan sistem bagi hasil pajak menjadi pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, dengan 66% dari pajak terutang diteruskan langsung ke kas daerah Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Mahendra mengungkapkan, hal ini bertujuan agar hasil pajak dapat lebih langsung dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
“Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Mahendra menekankan pentingnya optimalisasi pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset, serta Pungutan Wisatawan Asing (PWA),” ungkapnya.
Beliau juga menyetujui peningkatan target PWA untuk 2025, serta menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah untuk pengelolaan Tower Turyapada sedang disusun.
Pj Gubernur menjelaskan alokasi anggaran untuk berbagai sektor, termasuk pendidikan dan infrastruktur teknologi, guna mendukung efisiensi layanan publik. Dengan pemaparan yang komprehensif ini, diharapkan RAPBD Bali 2025 dapat disahkan dengan dukungan penuh dari DPRD, memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali. (gus/gb)





