GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penguatan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 di The Meru Sanur, Kamis (16/7/2026).
Dalam paparannya, Koster menjelaskan bahwa arah pembangunan Bali tetap berpedoman pada visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru” yang berorientasi pada pelestarian alam, penguatan budaya, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
Ia menekankan, konsep pembangunan Bali tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan keseimbangan lingkungan, nilai-nilai budaya, dan keharmonisan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, pembahasan mengenai restrukturisasi dan kepailitan lintas negara dalam forum internasional tersebut memiliki arti penting bagi Indonesia, khususnya Bali, dalam memperkuat sistem hukum yang mampu memberikan rasa aman bagi dunia usaha.
Tema konferensi “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice”, dinilai sangat relevan dengan perkembangan aktivitas bisnis global yang semakin melibatkan berbagai negara.
Melalui penerapan standar internasional tersebut, proses restrukturisasi maupun penyelesaian perkara kepailitan lintas negara diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam sesi wawancara, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk undang-undang untuk mendorong pemerataan pembangunan ke kawasan Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat.
Ia menjelaskan, tingginya investasi di sektor hotel dan properti di Bali membuka peluang ekonomi yang besar, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang melibatkan investor lintas negara. Karena itu, Bali memerlukan sistem hukum yang semakin adaptif terhadap perkembangan investasi global.
Menurut Koster, penyelenggaraan Indonesia Insolvency Conference di Bali menjadi kesempatan untuk memperkuat kontribusi daerah dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia, Todotua Pasaribu, menilai forum yang diselenggarakan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menjadi ruang strategis untuk memperkuat kerja sama dan penyelarasan sistem kepailitan Indonesia dengan praktik internasional.
Ia mengatakan penerapan UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) Model Law akan memperkuat kepastian hukum yang menjadi salah satu pertimbangan utama investor dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Yang kita butuhkan dalam iklim investasi adalah konteks yang berkaitan dengan kepastian, kepastian dalam pelayanan perijinan, dan juga kepastian dalam hal legalisasi serta hukum saat investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk Bali”, ungkapnya.
Todotua menambahkan, keberhasilan penerapan kerangka hukum tersebut juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, kapasitas kelembagaan, serta standar prosedur yang mampu mendukung implementasi regulasi secara optimal.(ism/gb)





