GATRABALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, bersama Wakil Bupati I Made Dirga dan jajaran DPRD Kabupaten Tabanan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Kamis (18/9/2025).
Empat Ranperda tersebut meliputi Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD 2025. Ranperda Inovasi Daerah. Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas kelancaran pembahasan dan kerja sama seluruh anggota DPRD.
“Persetujuan ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan pro-rakyat,” ujarnya.
Mengenai Ranperda Perusda Sanjayaning Singasana, Sanjaya berharap Perusda dapat menjadi penggerak ekonomi lokal, khususnya di sektor pertanian dan UMKM.
“Dengan keberadaan Perusda, kita dorong hilirisasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tabanan,” jelasnya.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa Ranperda APBD 2025 akan melanjutkan tahapan evaluasi ke Gubernur Bali.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar pelaksanaan program pembangunan 2025 dapat berjalan lancar dan sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Tabanan Aman, Unggul, Madani (AUM).(ri/gb)





