GATRABALI.COM, DENPASAR – Pj. Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, menghadiri Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2024 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali. Rapat yang berlangsung pada Senin, 5 Agustus 2024 ini mengagendakan penyampaian pendapat gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.
Dalam penyampaian pandangannya, Pj. Gubernur Mahendra Jaya memberikan gambaran tentang kondisi usaha peternakan di Bali yang saat ini didominasi oleh peternak dengan skala usaha terbatas.
“Peternak memiliki peran yang sangat strategis sebagai tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa,” ujarnya.
Menurut Mahendra Jaya, keberadaan peternak perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usaha agar mereka mampu mandiri dan berkembang. Namun, saat ini peternak masih menghadapi sejumlah kendala seperti akses pasar yang belum optimal, sarana produksi yang terbatas, dan pembiayaan usaha ternak yang belum memadai.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Mahendra Jaya menegaskan perlunya upaya pengaturan yang melibatkan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan secara sinergis. Langkah pemberdayaan dapat dilakukan melalui pemberian berbagai kemudahan kepada peternak agar mereka dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing.
“Pada akhirnya, kesejahteraan peternak akan meningkat,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi inisiatif dewan yang mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.
Dalam rangka penyempurnaan Raperda, Pj. Gubernur menyampaikan sejumlah masukan. Pertama, ia menyarankan perubahan judul Raperda dari “Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak” menjadi “Pemberdayaan Peternak” agar sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Selain itu, Mahendra Jaya menekankan pentingnya kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ia juga mengusulkan perubahan pada konsideran “menimbang” dan dasar hukum “mengingat” agar disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak. Selain itu, definisi-definisi pada ketentuan umum juga perlu disesuaikan dengan materi yang dibahas pada batang tubuh serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Mengakhiri pendapatnya, Pj. Gubernur menegaskan dukungannya terhadap Raperda ini dan mengajak untuk bersama-sama melakukan pembahasan lebih mendalam pada forum-forum berikutnya.
“Regulasi ini harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, sesuai kebutuhan Bali, dan yang paling penting adalah dapat diimplementasikan serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan peternak di Bali,” pungkasnya. (gus/gb)