GATRABALI.COM, DENPASAR – Raperda Provinsi Bali mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi telah disusun dengan seksama berdasarkan hasil pembahasan yang melibatkan instansi terkait. Demikian disampaikan I Kade Darma Susila saat Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan I Tahun sidan 2024 di Ruang Rapat Utama DPRD Renon Denpasar pada Senin 22 April 2024.
Raperda ini akan diajukan untuk persetujuan penetapan pada Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali, yang merupakan bagian dari Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024.
Tujuan dari penyusunan Raperda ini sangat jelas:
1. Memberikan kepastian hukum terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada berbagai pihak seperti BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat, dan Investor.
2. Menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi dalam memberikan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi untuk membantu perkembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi, serta Industri Kecil Menengah (IKM), dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkeadilan.
3. Memberikan perlindungan terhadap kelestarian alam dan budaya Bali sebagai sumber daya lokal, yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali.
“Raperda ini juga merupakan derivasi dari ketentuan perundang-undangan, seperti Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah,”terang I Kade Darma Susila.
Penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta para pelaku usaha dan perangkat daerah terkait di Bali. Hasilnya adalah dokumen yang telah melalui proses harmonisasi dan konsultasi yang cukup intensif.
Raperda ini memiliki struktur yang jelas, terdiri dari konsideran yang menguraikan filosofi, yuridis, dan sosiologis, serta batang tubuh yang terdiri dari X bab dan 24 pasal. Penjelasan yang menyertainya memberikan pemahaman yang
mendalam mengenai tujuan dan isi dari Raperda ini.
Beberapa masukan dan pertimbangan penting telah diungkapkan untuk penyempurnaan Raperda ini, termasuk aspek legal drafting yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta penyesuaian materi muatan mengenai jenis usaha atau investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi.
Selain itu, pengaturan kriteria pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi juga menjadi sorotan, di mana penting untuk memperhatikan potensi lokal Bali dalam menyerap tenaga kerja, menjaga lingkungan alam, dan memperhatikan kearifan lokal untuk mendukung ekspor berbasis branding produk lokal Bali.
Tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali juga harus disesuaikan dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan Provinsi, serta memperhitungkan jangka waktu pemberian insentif yang sesuai dengan keberadaan dan kondisi kegiatan usaha yang ada.
Sementara itu Pj. Gubenur Bali S. M. Mahendra Jaya mengungkapkan, Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang responsif, progresif, transformatif, dan implementatif, yang mendukung upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri/asing untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, ke dua Ranperda ini akan Saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi,”terang Pj. Gubernur Bali. (gus/gb)





