GATRABALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Kantor DPRD Denpasar, Senin, 1 Desember 2025.
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede mengatakan bahwa penetapan regulasi baru ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem manajemen aset.
“Kota Denpasar membutuhkan tata kelola aset yang lebih modern, lebih tertib, dan lebih akuntabel. Ranperda ini hadir untuk menjawab kebutuhan itu,” ujarnya.
Fraksi Golkar melalui juru bicara I Gede Purnama Putra, SE., M.E menegaskan bahwa dinamika pembahasan di tingkat Pansus telah berjalan sesuai mekanisme.
“Fraksi Partai Golkar menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda. Keseluruhan tahapan telah dilaksanakan secara cermat dan komprehensif,” tegasnya.
Fraksi PSI–NasDem, melalui AA Putu Gede Nugraha Mertha, SE menambahkan harapan agar pemanfaatan aset daerah menjadi lebih tepat sasaran.
“Perda ini harus memastikan seluruh perangkat daerah bekerja lebih tertib, mulai dari perencanaan, pemanfaatan hingga pemeliharaan aset,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa aset harus mendukung peningkatan kinerja, bukan sekadar menjadi beban inventaris.
Fraksi Gerindra, yang diwakili Drs. I Made Suweta, mengingatkan pentingnya peningkatan pengawasan.
“Pengelolaan aset adalah bidang sensitif. Efektivitas dan akuntabilitas harus selalu menjadi ukuran,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Gerindra dalam mendukung tata kelola aset yang efisien dan bebas dari penyimpangan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Luh Putu Mamas Lestari, SE menekankan urgensi digitalisasi.
“Database aset daerah yang berbasis digital perlu segera disiapkan. Pengawasan akan jauh lebih mudah dan presisi,” ujarnya.
PDI Perjuangan juga mendorong pemeliharaan rutin agar aset tetap memberi nilai optimal bagi pelayanan publik.
Sambutan Wali Kota Denpasar yang dibacakan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa menyebutkan bahwa pengelolaan aset merupakan unsur vital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Aset merupakan instrumen strategis yang mendukung semua pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi sebelumnya sudah tidak relevan.
“Perda Nomor 12 Tahun 2016 tidak lagi sesuai dengan kondisi hukum saat ini. Pembaruan regulasi adalah keharusan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Ranperda baru disusun berdasarkan amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Lebih jauh, Arya Wibawa menyebutkan lima tujuan pokok penyusunan Perda, salah satunya menciptakan tertib administrasi dan memastikan transparansi melalui sistem informasi aset.
“Kami ingin pengelolaan aset yang profesional, efisien, serta bebas dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, Pemerintah Kota Denpasar segera masuk ke tahap penetapan Perda. Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan tata kelola aset secara modern, transparan, dan berdaya guna demi mendukung pembangunan Kota Denpasar.(ri/gb)





