spot_img
spot_img
BerandaBaliRibuan Permohonan HKI Tercatat di Bali, Gubernur Koster Perkuat Perlindungan Pelaku Usaha...

Ribuan Permohonan HKI Tercatat di Bali, Gubernur Koster Perkuat Perlindungan Pelaku Usaha Lokal

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bali.

Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi ekonomi Bali yang tidak hanya bertumpu pada sektor pariwisata, tetapi juga pada pengembangan ekonomi kreatif dan produk lokal unggulan.

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Gubernur Koster, perlindungan kekayaan intelektual menjadi kebutuhan penting di era ekonomi digital. Kreativitas yang dimiliki pelaku usaha harus mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi yang kuat sekaligus terlindungi dari penyalahgunaan maupun klaim pihak lain.

Baca Juga  KPK RI Adopsi Aplikasi 'SIMATA' Pemprov Bali untuk Rekrutmen JPT di Lingkungan KPK

“Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau,” tegasnya.

Ia menilai, hak kekayaan intelektual tidak lagi sekadar menjadi dokumen legalitas, melainkan telah berkembang menjadi aset ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah suatu produk. Dengan perlindungan yang kuat, pelaku usaha lokal memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pasar hingga tingkat internasional.

“Kita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global. Di sinilah peran Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting, karena ketika produk IKM/UMKM kita dilindungi secara hukum, maka kepercayaan konsumen akan meningkat dan jalan untuk menembus pasar ekspor dan go global akan terbuka lebar tanpa rasa cemas akan pembajakan,” imbuhnya.

Baca Juga  Pura Belong Batu Nunggul Tak Tercatat dalam Prasasti Sejarah, Diharapkan Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Informasi Medsos

Data yang dipaparkan menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan HKI. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan kekayaan intelektual dari masyarakat Bali. Sementara hingga Juni 2026 telah masuk 5.889 permohonan yang meliputi hak merek, paten, desain industri, hak cipta, hingga kekayaan intelektual komunal.

Selain itu, Bali saat ini telah memiliki 15 produk berstatus Indikasi Geografis. Beberapa di antaranya yang memperoleh sertifikat pada tahun 2025 adalah Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Sedangkan Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel masih dalam proses pengajuan pada tahun 2026.

Baca Juga  Putri Koster: Bali Fashion Day Jadi Motor Penggerak Industri Busana Lokal dan Kreativitas Desainer

Dalam kegiatan tersebut, anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Laoly, turut hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta, merek, dan indikasi geografis memiliki peran penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM.

Yasonna juga mengingatkan pentingnya menjaga kekhasan produk Bali agar tidak kehilangan identitas akibat praktik produksi massal yang mengabaikan nilai orisinalitas.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual menjadi instrumen penting untuk menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster, jajaran perangkat daerah, akademisi, komunitas kreatif, serta para pelaku IKM, UMKM, dan koperasi dari berbagai kabupaten/kota di Bali.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments