GATRABALI.COM, BULELENG – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng akhirnya resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan, Minggu, 11 Agustus 2024.
Kedua Ranperda tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah Kabupaten Buleleng mencapai kesepakatan atas rancangan tersebut. Penyampaian Laporan Gabungan Komisi Pembahas Ranperda yang diwakili oleh I Nyoman Gede Wandira Adi menjadi langkah terakhir sebelum kedua Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan ini didasari oleh kajian mendalam, pencermatan, serta pertimbangan dari usul, saran, dan masukan yang diberikan oleh pihak legislatif maupun eksekutif. Kesamaan pandangan yang tercapai memungkinkan pembahasan Ranperda berlanjut hingga tahap pengesahan menjadi peraturan daerah.
“Sebelumnya, telah dilaksanakan rangkaian rapat dengan Pemerintah Daerah hingga rapat dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD atas kedua Ranperda tersebut,” ungkap Gede Supriatna.
Setelah penetapan ini, Ranperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitas dan tindak lanjut lebih lanjut hingga resmi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Rapat penetapan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya. (ADV/GB)
Â