GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melaksanakan penertiban terhadap puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan pada Rabu malam, 11 Desember 2024.
Penertiban ini menyasar kawasan Denpasar dan akan berlanjut ke wilayah Badung. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dalam keterangan persnya pada 12 Desember 2024.
Dewa Dharmadi menjlaskan bahwa banyak alat promosi melanggar ketentuan, seperti tidak memiliki izin, kedaluwarsa, atau mengganggu keasrian lingkungan. Ia menekankan bahwa alat promosi ini sering kali dipasang di jalur utama dan jalur menuju destinasi wisata, yang dapat merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.
“Selain alasan estetika, penertiban ini juga mempertimbangkan cuaca ekstrem yang melanda Bali. Alat promosi yang tidak kokoh berpotensi tumbang dan membahayakan masyarakat,” ujar Dewa Dharmadi.
Langkah ini dilakukan sesuai amanat Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas.
Dalam aksi penertiban, Satpol PP Bali mengerahkan dua pleton personel. Pleton pertama, dengan 16 anggota, menyusuri Jalan Bypass Ngurah Rai dari Traffic Light Sanur – Hang Tuah hingga Traffic Light Suwung – Batan Kendal. Puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan diturunkan dan ditata rapi di lokasi sekitar.
Pleton kedua menyisir Jalan Raya Puputan, Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Diponegoro, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, hingga Bypass Ngurah Rai. Di jalur ini, Satpol PP Bali juga menertibkan alat promosi terkait kegiatan, tempat usaha, dan iklan komersial.
Rai Dharmadi menyampaikan rencana untuk mengintensifkan penertiban dengan melibatkan Satpol PP kabupaten/kota se-Bali. “Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota untuk langkah serupa, terutama di jalur utama dan kawasan wisata,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban akan dilanjutkan ke wilayah Badung pada 12 Desember 2024. Menutup pernyataannya, Rai Dharmadi mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan terkait pemasangan baliho, spanduk, banner, dan pamflet, termasuk bertanggung jawab menurunkannya setelah masa berlaku habis (gus/gb)