GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar rapat membahas status kepegawaian tenaga Non ASN, Honorer, dan Kontrak yang akan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati I Nengah Tamba di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Jembrana pada Jumat, 7 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Jembrana, Budiasa, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga Non ASN dan hanya mengakui dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Hal ini tertuang dalam Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2025.
“Regulasi ini masih dalam proses penerapan, sehingga tenaga Non ASN di Jembrana merasa khawatir terkait kejelasan gaji mereka. Namun, kami pastikan bahwa mereka tetap akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budiasa.
Ia juga menegaskan bahwa pegawai Non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tetap memperoleh haknya.
“Baik yang lulus maupun yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1, serta pegawai dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang sedang mengikuti seleksi tahap 2, tetap akan mendapatkan gaji,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati I Nengah Tamba menginstruksikan agar pencairan gaji pegawai Non ASN segera dipercepat.
“Saya ingin sebelum Hari Raya Pagerwesi semua pegawai sudah menerima gajinya. Oleh karena itu, saya meminta semua pihak terkait untuk menyelesaikan proses administrasi secepatnya,” tutupnya. (gus/gb)