Rabu, April 2, 2025
BerandaBaliSekda Buleleng Tegaskan Pentingnya Netralitas Pegawai di Buleleng Menjelang Pilkada Serentak 2024

Sekda Buleleng Tegaskan Pentingnya Netralitas Pegawai di Buleleng Menjelang Pilkada Serentak 2024

GATRABALI.COM, BULELENGSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, memimpin Apel Deklarasi Netralitas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional Tahun 2024. Apel tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Setelah memimpin pembacaan Ikrar Netralitas, Sekda Suyasa menyampaikan pesan penting mengenai kewajiban menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024.

Ia menegaskan bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga pegawai Non-ASN yang mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Suyasa menekankan agar tidak ada pegawai yang merasa terbebas dari tanggung jawab ini, atau lengah dalam menjaga sikap netral.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Komitmen Terus Fasilitasi LVRI

“Semua pegawai, baik ASN maupun non-ASN, yang menerima gaji dari APBD wajib menjaga netralitas,” tegas Suyasa.

Dalam menghadapi puncak proses Pilkada yang semakin dekat, Suyasa meminta seluruh pegawai untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepekaan. Ia mengingatkan bahwa pada masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus mendatang, seluruh pegawai diharapkan menjauh dari kegiatan bernuansa politik di ruang publik. Keterlibatan dalam pertemuan publik yang bersifat politik dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak netral.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Siapkan Dana Bantuan Antisipasi Masyarakat Terdampak Cuaca Ekstrem

“Bisa saja ada yang merekam atau menyorot, terutama dari pihak yang berseberangan. Ini yang perlu kita perhatikan agar semua bisa menjaga diri dengan baik,” ujarnya.

Suyasa juga memberikan peringatan keras terkait penggunaan media sosial oleh pegawai. Ia menegaskan agar tidak ada pegawai yang terlibat dalam interaksi atau unggahan yang dapat diartikan sebagai dukungan kepada salah satu calon. Selain itu, penggunaan atribut partai politik atau pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah saat siaran langsung di media sosial juga sangat dilarang.

“Hati-hati sekali, jangan sampai memakai atribut paslon. Ini sangat serius,” tegas Suyasa.

Baca Juga  Koster-Giri Komitmen Menyelesaikan Tantangan Infrastruktur di Bali

Hukuman berat menanti pegawai yang melanggar netralitas selama Pilkada Serentak Nasional 2024. Suyasa menjelaskan bahwa jika pelanggaran ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka rekomendasi hukuman atau sanksi akan diberikan dan harus dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian. Ia mengingatkan seluruh pegawai di bawah Pemkab Buleleng untuk bertindak dengan sangat hati-hati agar terhindar dari sanksi akibat pelanggaran netralitas.

“Jika Bawaslu sudah menemukan pelanggaran dan mengirimkan laporan kepada kami, itu wajib kita tindaklanjuti. Saya harap semua bisa menjaga diri dengan baik, jangan sampai menjadi korban,” tegasnya. (adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments