GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam penertiban administrasi dan pengamanan aset milik pemerintah.
Percepatan sertifikasi aset menjadi salah satu langkah yang mendapat perhatian dalam upaya mencegah potensi kerugian keuangan daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan, perbaikan tata kelola membutuhkan komitmen berkelanjutan dari seluruh pemerintah daerah. Menurutnya, koordinasi dan pendampingan KPK menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia turut mengapresiasi pendampingan KPK yang berkontribusi terhadap capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali. Meski menunjukkan hasil baik, capaian tersebut tetap perlu diikuti dengan pembenahan secara konsisten.
“Kita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujar Dewa Indra.
Dalam forum tersebut, Dewa Indra menekankan bahwa kejelasan status hukum dan kelengkapan dokumen merupakan aspek penting dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Karena itu, proses sertifikasi perlu dipercepat dengan memastikan data dan dokumen pendukung tersedia sesuai persyaratan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, kepastian legalitas aset dapat membantu pemerintah daerah menjaga kepemilikan barang milik daerah sekaligus mendukung pemanfaatannya untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, penyelesaian sertifikasi seluruh aset membutuhkan proses yang terencana. Banyaknya aset yang harus ditangani, kelengkapan administrasi, waktu penyelesaian, hingga ketersediaan anggaran menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan.
Untuk itu, pemerintah daerah perlu menetapkan tahapan penyelesaian yang realistis dan berkelanjutan. Penambahan aset dari kegiatan pembangunan juga harus diimbangi dengan pencatatan dan pengurusan dokumen sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Dewa Indra berharap pemerintah daerah tetap konsisten menjalankan proses penertiban sehingga aset yang dimiliki secara bertahap memperoleh kepastian hukum.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda, menyampaikan apresiasi atas hasil MCSP pemerintah daerah di Bali yang dinilai menunjukkan perkembangan baik dari tahun ke tahun.
Ia berharap capaian tersebut terus dipertahankan melalui peningkatan integritas aparatur, penguatan pengawasan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Menurutnya, hasil penilaian pencegahan korupsi perlu tercermin dalam pelaksanaan pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, KPK juga menyoroti perlunya pengamanan barang milik daerah secara menyeluruh. Setiap aset harus tercatat dengan benar, memiliki dasar kepemilikan yang jelas, serta berada dalam penguasaan fisik yang dapat dipastikan.
Upaya tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko sengketa maupun persoalan penguasaan aset. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat koordinasi dengan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi dan mencari penyelesaian atas kendala administrasi maupun pertanahan.
Selain mempercepat sertifikasi aset lama, pemerintah daerah diingatkan agar tertib mengurus aset sejak proses perolehan, baik melalui pengadaan maupun pembangunan. Pencatatan, pengumpulan dokumen, dan pemenuhan aspek legalitas perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan aset sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Bali. Kolaborasi antara pemerintah daerah, KPK, dan BPN menjadi bagian penting dalam mendorong penertiban administrasi serta mempercepat kepastian hukum atas aset daerah.
Dengan pengelolaan yang lebih tertib, aset pemerintah diharapkan dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan pembangunan serta pelayanan publik.
Rapat tersebut dihadiri para bupati/wali kota se-Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta sekretaris daerah, inspektur, dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari kabupaten/kota se-Bali.(ism/gatrabali)


