GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang buruh asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur Hermanus Mone (40) mencuri satu ekor Babi di tegalan milik salah satu warga di Jalan Segara Madu Gang Ratna Kelan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat, 19 Mei 2023 kurang lebih jam 21.20 Wita dengan korban berinisial IWAA beralamat Tuban, Kuta, Badung.
Menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar, Akp I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, kemarin, Kamis, 7 Desember 2023 menyampaikan, telah terjadi tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 ke.1a KUHP dan Pasal 302 ayat 2 KUHP yang diduga keras dilakukan oleh Hermanus Mone, Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira jam 21.20 Wita bertempat di Tegalan Jalan Segara Madu Gang Ratna Kelan Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, yang dialami oleh saksi korban berinisial IWAA.
Dirinya menyebutkan, adapun cara pelaku mengambil Babi tersebut berawal pelaku masuk kearena, tegalan dan berencana seekor babi diikat dipatok, lalu pelaku memukul kepala Babi sebanyak 3 (tiga) dengan menggunakan pipa besi, setelah itu pelaku menusuk babi tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai leher, badan dan perut babi.
Selanjutnya, pelaku melepas tali diikat dipatok dan menarik babi tersebut, karena keberatan babi tersebut ditinggal dilokasi tersebut.
“Adapun maksud dan tujuan pelaku mencuri babi adalah babi tersebut akan dikonsumsi bersama keluarga,” ujarnya
Dirinya menyampaikan, adapun pelaku mengakui selain mencuri babi pernah juga mencuri anjing sebanyak 7 (tujuh) kali dengan cara memukul kepalanya dengan menggunakan pipa besi.
Sukadi menambahkan, dalam keterangan tertulisnya, pelaku pencurian dijerat pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) Ke-1a KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Tindak Pidana “menyebabkan binatang itu sakit, hilang salah satu anggota badannya, atau mendapat luka berat dalam hal lain, atau menyebabkan kematiannya” sebagaimana dimaksud Pasal 302 AYAT 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan. (gun/gb)