GATRABALI.COM, GIANYAR – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pengoplosan gas subsidi di Bali yang meraup keuntungan fantastis hingga Rp 650 juta per bulan.
Empat tersangka diamankan dalam kasus ini, termasuk BC, otak di balik praktik ilegal tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan kelangkaan gas melon 3 kg di Bali.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan gudang tempat pengoplosan di Banjar Griya Kutri, Sukawati, Gianyar.
“Dalang dari aksi ini adalah BC, yang membeli gas subsidi untuk dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg, lalu dijual kembali. Dengan bantuan tiga karyawan, mereka meraup keuntungan hingga Rp 650 juta per bulan selama empat bulan terakhir,” ujar Brigjen Nunung, Selasa, 11 Maret 2025, di Desa Singapadu, Gianyar.
Dirinya menyebutkan, Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.(gun/gb)