GATRABALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp1,97 triliun hingga Februari 2025.
Angka ini setara dengan 10,97% dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp17,98 triliun. Penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan 2,60% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam Media Briefing APBN Kita bulan Maret yang diselenggarakan secara daring menyampaikan bahwa penerimaan pajak di Bali terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.273,51 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar.
Sektor usaha yang mendominasi penerimaan pajak antara lain sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor dengan penerimaan sebesar Rp407,63 miliar atau berkontribusi sebesar 20,65% dari total penerimaan pajak. Selanjutnya, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mencatatkan penerimaan sebesar Rp293,67 miliar atau 14,88%.
Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum menyumbang Rp259,99 miliar atau 13,17%. Sektor Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis memberikan kontribusi Rp205,48 miliar atau 10,43%, sementara sektor Industri Pengolahan menyumbang Rp179,57 miliar atau 9,10%. Adapun sektor lainnya mencatat penerimaan sebesar Rp627,49 miliar atau 31,79%.
Darmawan juga melaporkan bahwa kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengalami peningkatan. Hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 SPT Tahunan telah disampaikan, meningkat 2,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, 3.396 SPT berasal dari Wajib Pajak (WP) Badan, 134.795 SPT dari WP Orang Pribadi Karyawan, dan 9.483 SPT dari WP Orang Pribadi Non-Karyawan.
Ia mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih menggunakan Aplikasi DJP Online, bukan Coretax DJP. Untuk mempermudah wajib pajak, layanan pojok pajak tersedia di Living World Denpasar hingga 23 Maret 2025, serta layanan ekstra di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Aplikasi Coretax DJP mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Dalam implementasinya, DJP memberikan tiga pilihan saluran utama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak, yaitu melalui Coretax DJP, Aplikasi e-Faktur Client Desktop, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP.
Selain itu, DJP menerbitkan KEP-67/PJ/2025 yang mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak dalam rangka implementasi Coretax DJP. Penghapusan ini berlaku untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Darmawan mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP. Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi seperti Kring Pajak 1500 200, email pengaduan@pajak.go.id, atau situs pengaduan.pajak.go.id.
Dengan berbagai kebijakan ini, DJP Bali berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (gus/gb)