GATRABALI.com, DENPASAR – Sutrisno seorang residivis pencurian asal Belitar kembali mendekam di jeruji besi setalah melakukan tindak pecurian tas salah satu penunggu pasien di Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSU pusat prof DR IGNG Ngoerah, Jalan Diponegoro Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Jumat, 10 November 2023 sekira jam 02.55 wita dengan korban berinisial NPR asal Desa Kedisan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
Residivis pencurian ini akhirnya berhasil di ringkus Polisi wilayah Denpasar Barat (Denbar) setelah melakukan aksinya tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa,14 November 2023, mengatakan, kronologis kejadian, berawal Korban bersama saksi menunggu Suaminya yang sedang sakit lalu Korban bersama saksi menunggu di teras RS gedung jantung sambil tidur- tiduran dan meletakkan tas kain di tengah antara korban dan saksi lalu korban dan saksi bangun dan tidak meliat tas tersebut.
Dirinya memaparkan, isi tas berupa 2 unit HP merk Redme 9C warna hitam dan iPhone 5 warna silver dan Samsung, uang tunai Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah) serta surat-surat.
“Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke pihak berwajib ke pelaku yang bermodus, masuk Ke Kamar ( Sal ) Rsu pusat prof DR IGNG Ngoerah kemudian mengambil barang – barang milik korban yang sedang istirahat menunggu pasien,” bebernya.
Dirinya juga menyebutkan kronologis singkat penangkapan pelaku, berawal dari adanya laporan tersebut tim Opsnal polsek Denbar melaksanakan lidik Senin, 13 November 2023, di seputran parkir, ruang tunggu dan loby RS. IGNG Ngoerah, setelah melakukan lidik dengan menyusuri lorong-lorong sal, dan melihat orang mondar-mandir dengan ciri sesuai dengan pelaku pencurian yang terjadi sesuai Laporan Polisi, selanjutnya pelaku berhasil di amankan sekira jam 03.40 wita di lorong Rumah sakit.
Selanjutnya dilakukan pengembangan pencarian BB akan tetapi karena, pelaku berupaya kabur dengan melawan petugas sehingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Sembari Dirinya mengatakan, Pelaku merupakan residivis Polda Bali dan baru bebas bulan Agustus tahun 2022.
Pelaku juga mengakui melakukan hal yang sama (pencurian) sejak Oktober hingga sekarang kurang lebih sebanyak 5 x ditempat yang sama. Seorang residivis tidak pencurian
Dirinya menambahkan, Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari-hari.(gun/gb)