GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung resmi mencabut status tanggap darurat banjir yang berlaku selama tujuh hari sejak 10–16 September 2025.
Selanjutnya, penanganan pasca-bencana akan dikoordinasikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Mulai hari ini status tanggap darurat dicabut. Penanganan pasca-bencana kami serahkan kepada OPD terkait, tentunya dengan tetap melakukan koordinasi dan monitoring agar percepatan pemulihan berjalan baik,” kata Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, saat rapat koordinasi di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, 16 September 2025.
Rapat tersebut diikuti jajaran Forkopimda Badung, pimpinan OPD, camat, Basarnas, BMKG, PMI, hingga PDAM Tirta Mangutama. Wabup Alit menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang sudah bekerja maksimal dalam penanganan banjir.
“Atas nama Pemkab Badung, kami berterima kasih. Meski banyak tantangan, kita harus terus bergerak membantu masyarakat, melakukan pembersihan, memperbaiki kerusakan, dan memastikan kebutuhan warga terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi. OPD terkait diminta segera mengadakan sarana dan prasarana pendukung agar penanganan darurat maupun mitigasi ke depan lebih optimal.
Kepala BPBD Badung, I Wayan Darma, melaporkan sebanyak 353 titik banjir terdata hingga 15 September, dengan 860 kepala keluarga terdampak. Bencana ini menelan satu korban jiwa di Kuta Utara dan tiga orang dinyatakan hilang di Mengwitani.
“Fokus kami adalah pembersihan material, perbaikan infrastruktur, distribusi bantuan, serta pencarian korban hilang. Tim gabungan dari TNI, Polri, SAR, BPBD, dan Linmas terus melakukan upaya di lapangan,” jelasnya.
Dengan masuknya tahap pasca-bencana, Pemkab Badung berkomitmen mempercepat pemulihan serta menjadikan banjir besar ini sebagai momentum memperkuat mitigasi dan tata kelola lingkungan yang lebih baik.(gb)





